Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD DKI: Berdasarkan Putusan MA, Proyek Waduk Rorotan Bisa Dilanjutkan!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |19:27 WIB
DPRD DKI: Berdasarkan Putusan MA, Proyek Waduk Rorotan Bisa Dilanjutkan!
Ilustrasi pembangunan waduk (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur sempat menjadi polemik lantaran tanah di sana menjadi dipersoalkan dan menjadi sengketa. Namun, seiringnya waktu Mahkamah Agung (MA) memutuskan lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani mengatakan, sudah tiga tahun pembangunan itu dibiarkan terbengkalai oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal, MA sudah menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 hektare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.

“Sebelumnya, memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,” kata Willi di DPRD DKI, Selasa (3/4/2018).

Ia berharap, pemerintah daerah segera menyelesaikan pembangunan tersebut. Sebab, pihaknya meyakini itu dapat menuntaskan persoalan banjir di Cakung.

(Baca Juga: Proyek Waduk Rawa Rorotan Mangkrak, DPRD DKI Akan Bentuk Tim Kecil)

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan mengakui kalau pengerjaan Waduk Rorotan belum selesai seutuhnya. Kata dia, pembangunan itu masih mencapi 85 persen.

Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk merupakan kewajiban pengembang dua perusahaan swasta. Namun, dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement