Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Terima Fee Rp300-350 Juta dari Gatot Pujo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |18:48 WIB
KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Terima <i>Fee</i> Rp300-350 Juta dari Gatot Pujo
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Ia menekankan, Gatot memberikan hadiah atau janji tersebut dengan maksud memengaruhi beberapa kewenangan dan fungsi dari DPRD Sumut. Di antaranya adalah persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012–2014 oleh DPRD Sumut.

Persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD 2014 dan 2015 oleh DPRD, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD pada 2015.

Agus menambakan, dalam kasus ini, Gatot di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor 104/Pld.5us.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.

"Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017, jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana," papar Agus.

(Baca: 38 Anggota Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Sumut Berharap Kinerja Dewan Tak Terganggu)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement