Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Terima Fee Rp300-350 Juta dari Gatot Pujo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |18:48 WIB
KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Terima <i>Fee</i> Rp300-350 Juta dari Gatot Pujo
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus suap. Masing-masing dari anggota legislatif itu diduga menerima komisi (fee) sebanyak Rp300–350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut indikasi penerimaan fee itu didapat dari beberapa fakta dan sejumlah alat bukti, seperti keterangan saksi, surat, serta barang elektronik. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD Sumut.

"(Sebanyak) 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300–350 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

(Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement