JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus suap. Masing-masing dari anggota legislatif itu diduga menerima komisi (fee) sebanyak Rp300–350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut indikasi penerimaan fee itu didapat dari beberapa fakta dan sejumlah alat bukti, seperti keterangan saksi, surat, serta barang elektronik. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD Sumut.
"(Sebanyak) 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300–350 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
(Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot)