Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

38 Anggota Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Sumut Berharap Kinerja Dewan Tak Terganggu

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |14:30 WIB
38 Anggota Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Sumut Berharap Kinerja Dewan Tak Terganggu
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

MEDAN - Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman, meminta kepada seluruh warga Sumut untuk menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap penetapan status tersangka kepada 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ke 38 anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap interpelasi dan pengesahan APBD Sumut oleh Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Menurut Wagirin, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke 38 anggota DPRD itu belum bisa disebut bersalah sampai mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.

"Saya hanya ingin berpikir bertindak dan berkeyakinan, istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah," katanya Sabtu (31/3/2018).

Wagirin mengaku, meski telah mendapatkan informasi perihal surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya, namun ia mengaku belum melihat langsung fisik surat tersebut.

"Saya masih libur, jadi belum lihat surat itu. Nanti Senin lah kita lihat. Tapi saya percaya surat itu ada. Enggak mungkin lah orang KPK main-main," tukasnya.

(Baca Juga: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot)

Sementara terkait langkah yang akan diambil DPRD Sumut menyikapi penetapan tersangka itu, Wagirin mengaku mereka sifatnya menunggu langkah hukum dari KPK. Mereka pun akan mengantisipasi tertanggungnya pekerjaan dewan akibat status tersangka itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement