Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |10:52 WIB
KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi <i>Nyaleg</i>
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

Oleh karenanya, sambung Febri, KPK kerap menuntut seorang terdakwa perkara korupsi yang menduduki jabatan politik untuk dicabut hak politiknya.

"Menurut kami memang tidak patut jika seorang terpidana korupsi dapat langsung mencalonkan diri baik sebagai kepala daerah calon legislatif ataupun jabatan politik lainnya. Secara substansi demikian. Karena itulah, untuk terdakwa kasus korupsi yang menduduki jabatan politik, KPK juga menuntut pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," papar dia.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

 (Baca juga: Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...)

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. “Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," kata Hasyim.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement