Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |19:14 WIB
Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla (JK) memiliki pemikiran bertolak belakang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai legistlatif.

JK mengacu pada aturan lama, bahwa selama yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya, maka seharusnya masih diperbolehkan untuk menjadi wakil rakyat.

"Ada koruptor yang oleh pengadilan sendiri dicabut hak politiknya, ada yang tidak. Yang tidak (dicabut) itu tentu tidak ada larangan untuk aktif lagi," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Politikus Golkar itu menekankan, mantan napi kasus korupsi dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama ia tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Aturan mengenai pencabutan hak-hak tertentu (hak politik) sendiri diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, JK menyerahkan polemik larangan mantan napi kasus korupsi nyaleg itu kepada masyarakat. Sebab, ia yakin tingkat keterpilihan antara calon yang 'bersih' dan yang pernah terjerat kasus akan berbeda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement