Sebab, bila mereka diberikan kesempatan kembali, lalu terpilih, maka ada kemungkinan melakukan hal serupa.
Hasyim menekankan, juga bakal mewajibkan kepada bakal calon anggota legislatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Selain itu, mereka juga harus menyertai bukti kalau dirinya terbebas dari narkoba.
"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan, termasuk caleg juga bebas narkoba," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.