Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |19:14 WIB
Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebab, bila mereka diberikan kesempatan kembali, lalu terpilih, maka ada kemungkinan melakukan hal serupa.

Hasyim menekankan, juga bakal mewajibkan kepada bakal calon anggota legislatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Selain itu, mereka juga harus menyertai bukti kalau dirinya terbebas dari narkoba.

"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan, termasuk caleg juga bebas narkoba," pungkasnya.

 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement