Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |19:14 WIB
Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ini pilihan masyarakat sendiri kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum, tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi, kembali ke masyarakat pemilih," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU akan tercantum larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. “Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," kata Hasyim saat dihubungi, Jumat 30 Maret 2018.

(Baca Juga: Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat)

Pelarangan koruptor sebagai caleg, lanjut Hasyim, karena mereka telah melanggar sumpah dan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai pejabat negara. Menurutnya, seorang yang sudah tak bisa dipercaya, maka sudah tak pantas menjadi wakil rakyat di parlemen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement