Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samarkan Perselingkuhan, Veronica Ganti Nama Julianto Tio Jadi Bunga

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |14:28 WIB
 Samarkan Perselingkuhan, Veronica Ganti Nama Julianto Tio Jadi Bunga
Ahok dan Veronica (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan pengajuan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan dinyatakan diterima.

Sebelum Ketua Majelis Hakim bacakan putusan cerai itu, hakim anggota bernama Taufan Mandala terlebih dulu membacakan pertimbangan Ahok menggugat cerai Vero tersebut.

Taufan menjelaskan, Ahok menggugat cerai itu, karena adanya orang ketiga dalam rumah tangganya. Di mana Vero sudah berselingkuh sejak 2010, namun Ahok baru memiliki bukti pada Agustus 2015 ketika ada panggilan masuk ke handphone istrinya dan langsung direbutnya.

"Penggugat ini, pernah tanya ke tergugat, tentang siapa yang tadi menelpon. Tapi tergugat menjawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," kata Taufan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Sidang Perdana Perceraian Ahok Tak Dihadiri Veroniva Tan

 (Baca juga: Ahok dan Veronica Tan Resmi Cerai)

Bukti perselingkuhan itu semakin kuat, lanjut Taufan, ketika pada tahun 2016 Ahok pulang lebih awal ke rumahnya di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Saat tiba di rumah, tidak menemukan Vero dan tidak memberitahukannya terlebih dulu kalau keluar rumah.

"Penggugat menanyai keberadaan tergugat melalui pesan WhatsApp. Tergugat ini mengaku pergi bersama temannya yang sudah dikenal penggugat," tuturnya.

Namun, Ahok tidak percaya dan menulusuri keberadaan Vero. Setelah ditelusuri, ternyata Vero bertemu dengan Julianto Tio disebuah kafe. Vero akhirnya mengakui pertemuan tersebut. Vero pun langsung mengganti nama Julianto Tio menjadi 'bunga' di kontak handphonenya.

"Jadi, dalam berkomunikasi ini, Vero dengan Julianto Tio menggunakan bahasa hokian yang tidak dimengerti Pak Ahok," pungkasnya.

 (Baca juga: Cerai dengan Veronica, Ahok Dapatkan Hak Asuh Anak)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sutaji mengatakan, berdasarkan kutipan akta perkawinan, Ahok-Vero, nomor 323.279/I/1997, per tanggal 17 Desember 1997, telah resmi diputus. Karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"Jadi, kita nyatakan Ahok-Vero sekarang resmi bercerai," ujar Sutaji di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement