Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hati-Hati Usut Kasus "Kardus Durian"

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 April 2018 |15:32 WIB
KPK Hati-Hati Usut Kasus
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca Juga: ICW Minta KPK Telusuri Pihak Lain di Kasus "Kardus Durian")

Saut menekankan, untuk mengusut kasus atau pihak lainnya, lembaga antirasuah tetap akan mengutamakan pembuktian atas perbuatan seseorang dalam suatu tindak pidana korupsi. Sehingga, kata Saut, pihaknya harus membuktikan ada peristiwa pidananya dalam kasus korupsi.

"Jadi, harus bisa membuktikan bahwa ada peristiwa pidanya lebih dahulu, tidak hanya sebatas disebut kemudian reaktif," kata Saut.

Dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada tahun 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian' itu. Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement