MEDAN - Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, terancam hukuman mati akibat menembak mati adik iparnya sendiri, Jumingan alias Jum, di rumah keluarga mereka di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu 4 April 2018 malam kemarin.
Ancaman hukuman mati itu terungkap dari pasal yang dijeratkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu. Yakni Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana, yang dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Baca Juga: Polda Sumut Terus Selidiki Motif Perwira Polisi Tembak Mati Adik Ipar)
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana,"kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat memaparkan kasus itu di Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018).
TKP penembakan perwira polisi ke adik ipar. (Foto: Okezone)
Meski telah menetapkan pasal yang akan dijeratkan kepada Kompol Fahrizal, namun Polisi belum dapat mengungkap motif sebenarnya dari, penembakkan itu. Polisi hanya menduga penembakkan itu dilatarbelakangi benci dan dendam.
"Itu dugaannya. Tapi itu yang masih didalami penyidik kita," sebutnya.