Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI AL Amankan Kapal Penyelundup 4.200 Kayu Bakau ke Singapura

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |15:03 WIB
TNI AL Amankan Kapal Penyelundup 4.200 Kayu Bakau ke Singapura
Kayu Bakau Ilegal (Foto: M Bunga Ashab)
A
A
A

TANJUNGPINANG - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang berhasil menangkap kapal motor (KM) Gemilang Jaya-II pembawa 4.200 batang kayu bakau ilegal ke Singapura, pekan lalu. Pengiriman kayu ilegal itu digagalkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Marapas di Perairan Selat Philips, perbatasan Indonesia-Singapura.

Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Sibuea mengatakan, penangkapan KM Gemilang Jaya-II berdasarkan informasi yang diperoleh TNI AL dari masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal ke Singapura. Kapal tersebut termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot lebih dari 27 GT dinahkodai Zubair dengan empat orang anak buah kapal (ABK) Lapolo, Kiuhuddin, Maliadin, dan Hermasyah.

Kapal berbendera Indonesia saat ditangkap bermuatan kayu bakau ukuran diameter 3 inci dan panjang 3 meter sebanyak 4.200 batang. KM Gemilang sedianya berhasil ditangkap setelah dua kali lolos menyelundupkan kayu bakau ke Singapura.

"KAL Marapas mendeteksi keberadaan kapal, lalu mengamankannya. Mereka ini sudah dua kali lolos ke Singapura bawa kayu bakau," kata Edward didampingi Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Iwan Setiawan, Asintel Danlantamal IV Kolonel (S) Tatang, Kafasharkan Mentigi Kolonel Laut (T) Teguh Subekti, Jumat (6/4/2018).

 

Setelah dilakukan pendalaman diakui nahoda KM. Gemilang Jaya-II berlayar dari Pelabuhan Dapur-12 Batam menuju Pulai Moro Tanjungbalai Karimun untuk mengangkut muatan kayu bakau hasil penebangan hutan di wilayah Kepulauan Riau (Pulau Moro dan sekitarnya) selanjutnya berlayar kembali menuju pelabuhan Jurong, Singapura.

Menurut pengakuan nahkoda, kayu bakau tersebut dibawa menggunakan kapal-kapal pompong selanjutnya dimuat ke KM. Gemilang Jaya-II. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KAL Marapas diketahui kapal KM. Gemilang Jaya-II tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah antara lain seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan manivest serta surat kelaikan kapal.

"Kegiatan membawa kayu bakau dari Pulau Moro ke Jurong Singapura merupakan sindikat karena ketika akan masuk ke Singapura para nahkoda dan ABK crew listnya telah diurus oleh agen yang berada di Singapura," kata dia.

Edward menambahkan, kegiatan pembalakan kayu bakau ini sangat membahayakan sekali. Sebab, kalau dibiakan kayu-kayu di pulau akan habis dan bisa menyebabkan abrasi. "Sangat berbahaya, otomatis akan menmpengaruhi garis pantai yang menyebabkan abrasi," ujar dia.

Untuk saat ini, ABK kapal sudah diamankan di Mako Lantamal IV menjalani proses pemerksaa lebih lanjut. Khusus kapal sudah dikandaskan di Dermaga Yos Sudarso Lantamal IV karena kapalnya mengalami kebocoran. Diduga melakukan pelanggaran pelayaran dan dijerat dengan UU Nomor 17 tentang Pelayaran Pasal 323 Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Pasal 302 Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

"Ada dua pelanggaran tentang pelayaran, tidak ada izin pelayaran dari Syahbandar dan kapal tidak laik berlayar. Sekarang ini kita terus mendalami kasusnya," ujar Edward.

Danlanal Batam Kolonel Iwan Setiawan menambahkan, kegiatan pengiriman kayu ilegal ini marak terjadi. Dia menuturkan, modus pelaku biasanya mengangkut kayu-kayu itu menggunakan pompong. Para pelaku juga mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan pembalakan liar. Lalu, pelaku menjual kayunya ke Singapura untuk dijadikan arang.

"Kayunya ini langka, jadi arangnya lebih bagus. Untuk menangani ini dibutuhkan informasi dari masyarakat. Kita terus melakukan pengetatan pengawasan," kata Iwan.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement