Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Bulan Bui, Bos Saracen Jasriadi Ajukan Banding

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |19:10 WIB
Divonis 10 Bulan Bui, Bos Saracen Jasriadi Ajukan Banding
Jasriadi menjalani sidang vonis di PN Pekanbaru (Foto: Banda Haruddin)
A
A
A

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, pemilik Grup Saracen. Atas vonis itu, pemuda berusia 32 tahun ini menyatakan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Jasriadi melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.

"Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 10 bulan terhadap terdakwa Jasriadi," ucap Hakim Ketua, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018).

Putusan 10 bulan penjara jauh lebih ringan dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bantuan Ulama Perangi Hoax)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement