JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memberi sanksi lisan kepada Facebook terkait bocornya 1,3 juta data pengguna jejaring sosial itu asal Indonesia. Pemerintah masih menunggu hasil audit Facebook terkait kebocoran data para penggunanya.
“Sekarang ini baru teguran dan sanksi lisan, kita menungu secepatnya supaya ada penjelasan mengapa seperti itu, kenapa dan bagaimana,” kata Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertema ‘Maling Facebook’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018).
Kemenkominfo, menurut Henri, sudah memanggil pihak Facebook terkait bocornya data 87 juta data pengguna dari berbagai negara di mana 1,3 juta data di antaranya milik pengguna asal Indonesia.
“Kemarin kita panggil Facebook untuk menanyakan kenapa sampai data pengguna dibocorkan ke Cambridge Analytica sampai 87 juta dan di mana terdapat 1,3 juta berada di Indonesia. Oleh karenanya kita ingin tahu kenapa bisa bocor dan dari kapan itu bocor,” ujar dia.
Setelah dipanggil dan diberikan sanksi teguran oleh pemerintah Indonesia, Facebook berjanji akan melakukan audit serta memberikan klarifikasi mengenai kebocoran data para penggunanya tersebut.