 
                
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus membongkar rentetan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi. Kendati, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sudah ditahan KPK.
"Tentu saja kami akan terus memproses kasus ini. Karena sampai dengan hari ini, sekitar 38 orang saksi sudah kita periksa, baik untuk tersangka ZZ atupun ARN," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Adapun kata Febri, nantinya saksi-saksi tersebut akan berasal dari berbagai unsur. Seperti di antaranya dari DPRD Provinsi Jambi, dari pemerintahan Provinsi Jambi, dan pihak-pihak swasta.
Febri memaparkan, bahwa penahanan terhadap politisi PAN tersebut memilik batas waktu. Namun, waktu pehananan tersebut akan dimaksimalkan lembaga antirasuah untuk menangani perkara tersebut hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya telah kita limpahkan ke pengadilan," tutur Febri.
(Baca Juga: KPK Resmi Tahan Zumi Zola dengan Raut Wajah Pasrah)
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Gubernur Jambi Zumi Zola yang merupakan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Rp6 miliar serta janji terkait proyek di Provinsi Jambi resmi ditahan oleh KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nantinya Zumi Zola di Rutan KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1 selama 20 hari pertama.
"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )