 
                3. Zumi Zola ditetapkan tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar
Setelah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita uang dari vila Zumi Zola, KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu sebagai tersangka.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji (gratifikasi) terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. KPK menduga Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari sejumlah kontraktor.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama  Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan. Arfan sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.

4. Zumi Zola disebut restui "uang ketok palu" DPRD Jambi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, nama Zumi Zola ternyata muncul di dakwaan sidang perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi atau yang akrab disebut "uang ketok palu". Nama Zumi Zola muncul dalam dakwaan tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan.
Dalam surat dakwaan ketiga orang tersebut, Zumi Zola disebut merestui dan memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti uang ketok palu pembahasan RAPBD Jambi 2018. KPK hingga kini masih mendalami keterlibatan Zumi Zola di kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.
5. Zumi Zola resmi ditahan KPK
Setelah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Zumi Zola. Mantan aktor yang berparas tampan tersebut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 9 April 2018.
Zumi Zola pun enggan membuka mulut terkait penahanannya tersebut. Dia hanya tertunduk lesu dan pasrah setelah resmi mengenakan rompi tahanan KPK.
Lembaga antirasuah menahan Zumi Zola di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Zumi Zola akan menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan.
(Hantoro)