JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi-bagikan sepeda saat berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019. Hal itu wajib dilakukan Jokowi bila telah resmi menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo mengatakan, Jokowi akan mematuhi larangan tersebut bila Bawaslu memiliki aturan yang jelas.
"Yang penting ada aturan yang jelas dan di masa kampanye. Ya sah-sah saja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 10 April 2018.
(Baca: Golkar Tidak Akan Terburu-buru Mengajukan Nama Cawapres Jokowi)

Ia memastikan Jokowi tidak akan membagi-bagikan sepeda selama berkampanye nantinya bila aturan tersebut telah diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu di pilpres mendatang.
"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye, ya Presiden akan mengikuti aturan itu," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Jokowi dilarang membagi-bagikan sepeda seperti yang sering dilakukannya saat ini ketika nanti berkampanye di Pilpres 2019.
"Bagi-bagi sepeda enggak boleh lah. Kalau bagi-bagi sertifikat (tanah) enggak masalah," ucapnya.
(Baca: Safari Politik Hasto ke PKB Menambah Hubungan Mesra)
Menurut dia, meskipun bagi-bagi sepeda tersebut bukan bagian dari kampanye, Bawaslu tetap menyarankan agar tidak dilakukan.
"Kalau sudah jadi calon presiden dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi)," ujarnya.
Adapun masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018. Masa kampanye dimulai tepat tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres pemilu yang dijadwalkan pada 20 September.
(Hantoro)