Sedangkan Gerindra yang bersekutu dengan PKS selalu mendorong Prabowo untuk maju di Pilpres.
Dua partai lainnya, PAN dan Partai Demokrat belum menyatakan dukungan. Kedua parpol ini bisa membentuk poros ketiga, jika tak berkoalisi ke Jokowi dan Prabowo.
Namun begitu, bila hanya Demokrat dan PAN saja, maka itu tak memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Partai Demokrat memiliki 61 kursi di DPR, sedangkan PAN memiliki 49 kursi. Jika dijumlahkan, maka Demokrat dan PAN hanya memiliki sebanyak 110 kursi DPR. Sedangkan syarat presidential threshold adalah 112 kursi DPR.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.