Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bakal Selidiki TPPU Bos Miras Oplosan di Bandung

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |17:28 WIB
Polri Bakal Selidiki TPPU Bos Miras Oplosan di Bandung
Wakapolri, Komjen Syaruddin (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan bos besar miras oplosan di Bandung, Jawa Barat.

"Iya kita akan ditindak TPPU-nya. Supaya ketauan kekayaan pelaku itu dari mana. Berarti kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan ya sudah kita tegas, saya minta pasalnya itu pasal yang maksimal 10 tahun penjara," kata Syafruddin kepada wartawan di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

 (Baca juga: Omzet Miras Oplosan di Tangsel Sampai Rp16 Juta Sehari)

Syafruddin juga akan berkoordinasi dengan Jaksa terkait tuntutan pelaku miras oplosan, agar maksimal hukumannya. Dan pihaknya akan kordinasikan dengan kriminal justice sistem supaya maksimal semuanya.

"Jadi, jangan dikurang-kurangi hukumnya. Karena ini sangat merugikan bangsa Indonesia," tuturnya.

 (Baca juga: Wakapolri: Saya Akan Ganti Kapolda, Apabila Masih Ada Peredaran Miras Oplosan di Bulan Ramadan)

Ia menjelaskan, terkait pihaknya menemukan bunker di rumahnya. Itu, merupakan metode lama yang dilakukan pelaku. Namun pihaknya, tidak memperdulikan pelaku penjual miras itu mempunyai bunker.

"Kita tidak peduli dia (pelaku), mau bikin bunker apa macam-macam, terserahlah dia mau bikin di luar angkasa enggak masalah, yang penting cari sampai tuntas itu perintah saya," tegasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement