TANGSEL - Sebanyak 6 ribu botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hingga jenis oplosan dimusnahkan di halaman Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), di Jalur Promoter Raya, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Jumat (13/4/2018).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama 10 hari terakhir di beberapa wilayah, diantaranya, di warung penjual miras di Jalan Elang IV, Sawah Lama, Ciputat.
Lalu di pabrik rumahan pembuat miras di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren. Kemudian, pabrik rumahan pembuat miras di Perumahan Poris Indah, Blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.
Para pelakunya, Rony Mulia Raja Guguk (50), Iwan (38), Limanto (35), Kuswoyo (35), dan Hermanto (31), berstatus sebagai penjual, distributor dan ada juga yang berperan sebagai karyawan pabrik pengoplosan miras tersebut.