Salah satu pelaku, Rony Mulia menjual miras di toko kelontongnya di Jalan Elang IV, RT04 RW01, Sawah Lama, Ciputat. Bahkan miras yang dijualnya, diduga sempat dikonsumsi 2 petugas sekuriti Komplek Permata Bintaro Residence, sebelum akhirnya mereka dinyatakan tewas dalam perawatan rumah sakit.
"Dihadapan kita ini ada kurang lebih sekira 6 ribu botol miras, yang kita sita dari hasil operasi selama 10 hari terakhir. Hal ini juga berkaitan dengan dugaan tewasnya 2 orang warga Ciputat akibat mengonsumsi miras," jelas AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel sebelum pemusnahan barang bukti.
Selain ribuan botol miras, turut diamankan pula mesin pembuat miras oplosan. Setiap harinya, pabrik rumahan tersebut mampu memroduksi sekira 3.200 botol miras, dengan omzet Rp16 juta perhari. Seluruh botol miras diedarkan pada beberapa distributor ilegal di daerah Tangerang Raya.
"Omzetnya sehari Rp16 juta, pabrik rumahan ini sudah beroperasi hampir 2 tahun. Sementara hasil penyelidikan kita, miras-miras itu diedarkan untuk wilayah Tangsel dan sekitarnya. Di wilayah Tangsel, paling banyak di Ciputat dan Pamulang," imbuh Ferdy.