Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi penertiban di sejumlah wilayah, yakni operasi oleh Sat Reskrim Polres Tangsel menyita 1.200 botol miras, Satuan Narkoba Polres mengamankan 547 botol miras, Sat Sabhara Polres 900 botol miras.
Lalu Polsek Pondok Aren menyita 138 botol miras, Polsek Ciputat menyita 867 botol miras, Polsek Pamulang menyita 240 botol, Polsek Cisauk 67 botol miras, Polsek Serpong 420 botol, Polsek Kelapa Dua 211 botol, Polsek Legok 168 botol, Polsek Curug 51 botol, dan Polsek Pagedangan menyita 760 botol miras.
Botol-botol miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil giling. Turut hadir menyaksikan, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Kajari Tangsel Bima Suprayoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.