BANDA ACEH - Gubenur Aceh Irwandi Yusuf memerintahkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dilaksanakan di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, yakni di halaman masjid yang ada di Aceh.
Perintah itu dikeluarkan Irwandi melalui Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.
Irwandi mengatakan, penerapan cambuk di dalam Lapas tersebut untuk meredam isu islamofobia. Ia tak ingin pelaksanaan hukuman cambuk menganggu hubungan pemerintah Aceh dengan pihak luar.

“Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini menganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri,” kata Irwandi kepada wartawan usai mengikuti acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis 12 April 2018.