Saat korban tersungkur, Asep memberikan tanduk rusa itu secara estafet ke pelaku MA dan AF. Keduanya langsung menusuk pinggang korban sampai bersimbah darah. Sementara pelaku JJ memukul tubuh korban menggunakan batu hebel yang ada di lokasi kejadian.
"Melihat korban tersungkur, para pelaku pergi meninggalkannya," ujarnya.
Pada Jumat (6/4) pagi, keempat pelaku kembali ke lokasi dan mendapati korban telah meregang nyawa. Mereka lalu menutup jenazah korban menggunakan sebuah triplek dan langsung melarikan diri ke kampung halamannya masing-masing.
"Korban meninggal dunia akibat luka parah di kepala bagian belakang, punggung dan badan akibat ditusuk menggunakan tanduk rusa," jelasnya.
Akibatt perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 3 tentang Pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)