Menurut Barung, kelompok tersebut sangat tertutup. Pihaknya berhasil membongkar kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap.
(Baca Juga: Polisi Tetapkan THD Jadi Tersangka Kasus Pasutri Tukar Pasangan)
"Penyidik sudah menetapkan THD sebagai tersangka dalam kasus ini karena sebagai inisiator. Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain," tandas Barung.
Seperti diberitakan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tiga pasutri ketika sedang berhubungan intim dengan tukar pasangan pada sebuah hotel di Lawang, Malang, pada 14 April 2018.
(Fiddy Anggriawan )