Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komunitas Pasutri Tukar Pasangan Bukan Hanya di Jatim melainkan Lintas Provinsi

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 17 April 2018 |17:13 WIB
Komunitas Pasutri Tukar Pasangan Bukan Hanya di Jatim melainkan Lintas Provinsi
Ilustrasi Mesum (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Barung, kelompok tersebut sangat tertutup. Pihaknya berhasil membongkar kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap.

(Baca Juga: Polisi Tetapkan THD Jadi Tersangka Kasus Pasutri Tukar Pasangan)

"Penyidik sudah menetapkan THD sebagai tersangka dalam kasus ini karena sebagai inisiator. Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain," tandas Barung.

Seperti diberitakan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tiga pasutri ketika sedang berhubungan intim dengan tukar pasangan pada sebuah hotel di Lawang, Malang, pada 14 April 2018.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement