BOGOR - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), telah dipolitisasi oleh pihak-pihak yang menjadi opisisi dalam pemerintahan.
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja (asing) pasti digoreng-goreng," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
Ia menjelaskan, bahwa Perpres TKA tersebut diterbitkan guna mempermudah administrasi para pekerja asing di Indonesia. Pasalnya, menurut Pramono, selama ini pengurusan administrasi TKA terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
"Administrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas, ini adalah izin administrasinya jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja (asing)," jelas Pramono.
(Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
