JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mendesak pemerintah untuk menjelaskan ke publik pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut Taufik penjelasan harus diberikan secara rinci agar tak multitafsir dan menimbulkan politisasi.
"Pemerintah harus segera berbicara mana kala itu menimbulkan multitafsir. Ini harus segera dijelaskan secara rigid dan rinci oleh pemerintah, jangan sampai ini dibiarkan juga nanti berkembang luas ini alasannya ada politisasi," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
"Makanya kami mengapresiasi dari pihak manapun dari masyarakat yang melakukan protes harus dijawab oleh pemerintah," lanjutnya.
Taufik mengingatkan Perpres ini harus betul-betul dilaksanakan dengan baik sehingga pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia tak merugikan tenaga kerja lokal. Kekhawatiran banyak pihak soal proses penyeleksian TKA juga harus diperhatikan.
"Kalau kemudian menimbulkan potensi kerugian screeningnya itu mudah sekali lolos tidak ada kualifiakasi pekerjaan yang akan masuk dari yang kasar hingga yang ahli tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah sendiri," jelas Taufik.