JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mendesak pemerintah untuk menjelaskan ke publik pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut Taufik penjelasan harus diberikan secara rinci agar tak multitafsir dan menimbulkan politisasi.
"Pemerintah harus segera berbicara mana kala itu menimbulkan multitafsir. Ini harus segera dijelaskan secara rigid dan rinci oleh pemerintah, jangan sampai ini dibiarkan juga nanti berkembang luas ini alasannya ada politisasi," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
"Makanya kami mengapresiasi dari pihak manapun dari masyarakat yang melakukan protes harus dijawab oleh pemerintah," lanjutnya.
Taufik mengingatkan Perpres ini harus betul-betul dilaksanakan dengan baik sehingga pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia tak merugikan tenaga kerja lokal. Kekhawatiran banyak pihak soal proses penyeleksian TKA juga harus diperhatikan.
"Kalau kemudian menimbulkan potensi kerugian screeningnya itu mudah sekali lolos tidak ada kualifiakasi pekerjaan yang akan masuk dari yang kasar hingga yang ahli tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah sendiri," jelas Taufik.

(Baca Juga: Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Pansus Angket tentang Tenaga Kerja Asing)
Terkait adanya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap TKA, Taufik menyerahkan wacana Hak Angket ini kepada para anggota DPR, terutama yang ada di Komisi IX sebagai komisi yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
"Mau dibentuk pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat kita serahkan dulu Komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada pansus tidak. Kalau pimpinan yang mendahului itu tidak bisa, kita tunggu saja di Komisi IX bagaimana," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Selain itu, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga memaparkan terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya menjadi satu.
Menolak adanya Perpres ini, dua Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mengusulkan adanya Pansus Angket terhadap TKA.
(Arief Setyadi )