JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang tenaga kerja asing (TKA). Pansus itu sebagai bentuk protes Fahri atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menurut Fahri, Perpres tersebut terindikasi melanggar UUD 1945, dan Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Lagipula, aturan itu dibuat pemerintah tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.
"Jika sebelum Perpres itu dibuat jelas pelanggaran UU yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Tapi setelah Perpres itu dibuat, pelanggaran UU itu dilakukan oleh Perpresnya karena perpres di bawah UU karena ini perlu investigasi," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Lantaran dianggap melanggar undang-undang, Fahri menganggap perlu dibuat Hak Angket ketimbang hanya melalui hak interpelasi atau hak bertanya biasa.