JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), diterbitkan untuk menyederhanakan perizinan bagi TKA.
Sehingga, penerbitan Perppres yang diwacanakan bakal dibentuk Pansus oleh DPR itu bukan untuk memudahkan para TKA masuk ke Indonesia. "Jadi ini penyerderhanaan proses, bukan kemudahan TKA masuk, jadi itu adalah debirokratisasi. Jadi, itu memperpendek pengusaha, bukan mempermudah," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Pratikno menjelaskan, bahwa memberikan kemudahan untuk proses perizinan dan memudahkan TKA masuk ke Indonesia merupakan dua hal yang berbeda.

(Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)