Panja yang dibentuk, lanjut Saleh telah menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah. Namun, rekomendasi itu dianggap tak dijalankan oleh pemerintah.
“Kelihatannya rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian presiden mengeluarkan perpres 20/2018. Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan," jelasnya.
Menurut Saleh, wajar jika saat ini ada pihak yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk pansus.
"Usulan ini saya kira serius, apalagi yang mengusulkan adalah pimpinan DPR," tuturnya.
(Baca juga: Menaker: Sangat Tidak Benar Perppres TKA Tidak Berpihak ke TKI)