JAKARTA - Menaker Hanif Dhakiri membantah bila Perppres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menyalahi undang-undang lantaran tidak memihak kepada para pekerja lokal.
Perppres TKA, kata dia, justru menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi guna memperbanyak lapangan kerja agar terciptanya ekonomi yang bergerak lebih cepat.
"Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI. Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN belaka," kata Hanif dalam keterangannya, Jumat (20/4/2018).

Hanif menilai, DPR telah salah paham dengan menggulirkan wacana pembentukan Pansus Perppres TKA. Sebab, Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia dan merugikan para pekerja lokal.