Hanif menjelaskan, selama ini perizinan TKA telah menghambat investasi. Sehingga penerbitan Peppres TKA dilakukan untuk mempermudah perizinan agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat.
"Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," ujarnya.
(Baca juga: Golkar Nilai Usulan Pembentukan Pansus Angket TKA Berlebihan)
Ia menegaskan, pemerintah pasti akan berpihak terhadap tenaga kerja lokal. Dengan Perppres TKA diharapkan membuat iklim investasi lebih baik agar penciptaan lapangan kerja lebih banyak.
"Itu pemihakan yang jelas. Menyiapkan SDM kita agar lebih berdaya saing melalui pendidikan dan pelatihan vokasi itu juga pemihakan yang jelas, sehingga rakyat kita mampu mengisi lowongan kerja yang ada," tandasnya.
(Ulung Tranggana)