JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP hari ini, Selasa (24/4/2018).
Dalam proses persidangan ini, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak penasihat hukum Setnov sudah berusaha membuktikan segala fakta dan data di hadapan Majelis Hakim.
Jaksa KPK menuntut mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair selama enam bulan kurungan.
