Jaksa juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov. Serta meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Setnov setelah menjalani pidana pokok nantinya.
Setnov dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Terkait tuntutan Jaksa Penuntut KPK, Setnov dan penasihat hukum juga masing-masing telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Saat membacakan pembelaannya, Setnov meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga atas kasus yang menjerat dirinya.

Setnov mengakhiri pleidoinya dengan membacakan puisi yang berjudul “Di Bawah Kolong Meja” karya Linda Djalil. Ia juga berharap agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim.