JAKARTA - Penasihat Hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bisa mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh pihaknya dalam menjatuhkan vonis.
Hari ini, mantan Ketua DPR RI itu akan menghadapi sidang putusan atau vonis dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
"Kami harapkan Hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi pak Novanto tidak terbukti," ujar Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dalam kasus ini, Setnov disebut Jaksa Penuntut KPK, terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
