Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadapi Vonis, Kubu Setnov Minta Hakim Pertimbangkan Pleidoi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |07:25 WIB
Hadapi Vonis, Kubu Setnov Minta Hakim Pertimbangkan Pleidoi
A
A
A

(Baca Juga: Setnov Minta Divonis Seadil-adilnya)

Karena itu, Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan kepada Setnov dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair selama enam bulan kurungan.

Selain itu, Setnov diminta untuk membayar uang pengganti USD 7,4 juta. Lalu, permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov ditolak Jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Setnov selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.

Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Novanto bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi-nya.

Kendati Begitu, Maqdir menegaskan bahwa pihaknya akan siap menghadapi apapun keputusan dari Majelis Hakim. Namun, Maqdir masih belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim nantinya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement