Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Bacakan Pledoi, Setnov Minta Divonis Seadil-adilnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |17:25 WIB
Usai Bacakan Pledoi, Setnov Minta Divonis Seadil-adilnya
Setya Novanto Bacakan Pledoi di Sidang e-KTP (foto: Wahyu Putro/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) rampung membacakan pleidoi atau nota pembelaannya. Mantan Ketua DPR tersebut pun meminta Hakim agar memutus seadil-adilnya.

"Pada akhirnya, kita minta kebijaksanaan Hakim untuk bisa diputuskan seadil-adilnya," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

(Baca Juga: Lewat Pleidoi, Begini Pesan Setnov kepada Istri & Anaknya)

Menurut Setnov, dia dan tim penasihat hukumnya telah menyampaikan secara jelas konstruksi perkara korupsi e-KTP lewat pleidoi atau nota pembelaannya. Mantan Ketua Umum Golkar itu meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan KPK dapat mempertimbangkan nota pembelaan itu.

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement