Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Bacakan Pledoi, Setnov Minta Divonis Seadil-adilnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |17:25 WIB
Usai Bacakan Pledoi, Setnov Minta Divonis Seadil-adilnya
Setya Novanto Bacakan Pledoi di Sidang e-KTP (foto: Wahyu Putro/Antara)
A
A
A

"Kita sudah sampaikan semua, ya semua kan secara detail dan rinci, dan tentu semua berdasarkan yang saya ketahui, dan mudah-mudahan ini semuanya diungkap secara serius oleh KPK. Sehingga, semuanya bisa terbuka lebar, supaya bisa selesai," terangnya.

Saat dikonfirmasi‎ lebih lanjut jika divonis maksimal oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Setnov pasrah. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dengan bijaksana.

"Yang penting saya berterima kasih kepada majelis hakim, sudah seadil-adilnya, sudah hati-hati beliau memimpin (sidang), dan tentu saya harapkan sebijaksana mungkin apa yang sudah disampaikan menjadi pertimbangan hakim," pungkasnya.

Diketahui, Jaksa KPK telah menuntut mantan Ketua DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

(Baca Juga: Daftar Nama Anggota DPR Penerima Uang Korupsi E-KTP dalam Pleidoi Setya Novanto)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement