Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Bacakan Pledoi, Setnov Minta Divonis Seadil-adilnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |17:25 WIB
Usai Bacakan Pledoi, Setnov Minta Divonis Seadil-adilnya
Setya Novanto Bacakan Pledoi di Sidang e-KTP (foto: Wahyu Putro/Antara)
A
A
A

Setnov ‎didakwa merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Dia selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement