JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) memasrahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas sidang putusan atau vonis korupsi pengadaan e-KTP hari ini.
"Ya kami serahkan kepada Hakim," kata Setnov saat tiba di Pengadilan Tipikor menggunakan kendaraan tahanan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itupun berharap Majelis Hakim memberikan vonis yang adil. Dia menyatakan menjelang sidang putusan ini, dirinya banyak berdoa kepada Allah SWT.
"Semoga diberikan putusan seadil- adilnya. Dan serahkan kepada Allah SWT," tutur Setnov.
(Baca: Setya Novanto Sempat Terkejut Dituntut 16 Tahun Penjara )