Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Perketat Pengamanan Lokasi Sidang Vonis Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |09:50 WIB
Polisi Perketat Pengamanan Lokasi Sidang Vonis Setnov
Polisi kawal sidang vonis Setnov (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aparat Kepolisian meningkatkan pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sekaligus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor). Diperketatnya keamanan ini lantaran adanya sidang vonis dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Setnov hari ini akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar mengatakan, jajarannya sudah bersiaga sejak jam 08.00 WIB. Dalam hal ini, kata dia, jajaran yang dikerahkan, sekitar 140 personel disiagakan mengamankan sidang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

 setya Novanto

"140 personel, dari polda polsek polres sabhara, intel dan serse," ujar Anwar saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

 (Baca: Hadapi Vonis, Kubu Setnov Minta Hakim Pertimbangkan Pleidoi)

Anwar menuturkan, dalam pengamanannya sekira 140 personel dibagi ke tiga ring pengamanan begitu persidangan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Nantinya, tim pun disebar ke sejumlah titik untuk mengamankan proses persidangan.

Pengamanan juga berkaitan adanya kelompok yang akan berdemo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada hari pembacaan putusan Setya Novanto.

Menurut Anwar, akan ada elemen masyarakat yang akan menggelar demonstrasi, yakni aliansi antikorupsi dari HMI dan ormas lain yang juga dari elemen mahasiswa. Ia menambahkan, mereka bisa menambah personel untuk mengamankan persidangan bila keamanan tidak kondusif.

"Kalau tidak kondusif kami akan minta bantuan Polda sama Polres," tutur Anwar.

Setnov akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang putusan ini akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

 (Baca juga: Setya Novanto Hadapi Vonis Hari Ini)

setya Novanto

Dalam kasus ini, Setnov disebut Jaksa Penuntut KPK, terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Tak hanya itu, Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (Alm) Johannes Marliem.

Oleh karenanya, Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan kepada Setnov dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair selama enam bulan kurungan.

Selain itu, Setnov diminta untuk membayar uang pengganti USD 7,4 juta. Lalu, permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov ditolak Jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Setnov selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.

Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Setnov bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi-nya.

 

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement