Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Nelayan Kupang Temukan Muntahan Paus Diserahkan ke BPPH

Kasus Nelayan Kupang Temukan Muntahan Paus Diserahkan ke BPPH
ilustrasi muntahan paus/ambergis (Foto: YouTube)
A
A
A

KUPANG - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), Tamen Sitorus mengatakan, kasus muntahan ikan paus atau Ambergis sudah diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK) Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

"Masalah ini sudah kami limpahkan berkas dan barang bukti ke Balai Gakkum pada 13 April lalu," kata Tamen Sitorus di Kupang, Selasa (24/4/2018).

Ia menjelaskan hal itu, menjawab pertanyaan terkait kasus penyitaan muntahan Paus yang dilakukan petugas BBKSDA NTT pada 7 April 2018 lalu, dan dasar hukum.

"Hasil berupa penyelidikan awal sudah diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan nantinya dari Gakkum yang akan menyelesaikan masalah ini," lanjutnya.

Sitorus menyarankan agar awak media menghubungi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang saat ini sedang menangani kasus ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement