Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istimewanya Freeport soal Putusan MA Cabut Pajak Air Freeport Rp3,9 Triliun

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 25 April 2018 |07:05 WIB
Istimewanya Freeport soal Putusan MA Cabut Pajak Air Freeport Rp3,9 Triliun
Tambang PT Freeport di Papua. Foto Reuters
A
A
A

"Kondisi ini mengindikasikan bagi saya bahwa divestasi 51 persen saham Freeport yang hingga hari ini masih dalam perundingan masih jauh dari harapan. Terus terang saya pesimis dan kurang percaya Freeport akan serahkan," ujar politisi Gerindra itu.

Seperti diketahui, resmi mengabulkan seluruh PK yang diajukan Freeport atas putusan yang Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017. MA menilai doktrin hukum Kontrak Karya PT Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu lex specialis derograt lex geralis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya (vide 13338 ayat (1) KUHPerdata).

Hal ini lantaran Kontrak Karya PT Freeport Indonesia telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988.

Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar PAP yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783. Sehingga, gugatan yang diajukan Pemprov Papua akan tuduhan tidak membayar pajak air menjadi tidak berdasar.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement