Ia menerangkan, daerah yang diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri tidak diperkenankan mengurus urusan luar negeri, keuangan, agama, moneter, pertahanan, dan sebagainya. Pasalnya, lanjut dia, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
JK menjelaskan, pemerintah pusat mempunyai tugas membimbing pemda yang telah diberi mandat mengatur diri sendiri. "Termasuk juga bagaimana pusat tetap memberikan anggaran yang sesuai dengan daerah. Ini harus diperhatikan karena hak harus diberangi dengan kewajiban," tuturnya.
"Jangan semuanya ingin otonomi, tapi ketergantungannya lebih banyak kepada pusat. Ingin otonomi, tapi anggaran PAD-nya sangat kecil dibanding DAU-DAK, sehingga ketergantungannya besar sekali ke pusat. Diberikan kewenangan, tapi tidak melaksanakan kewajiban yang baik dalam rangka kesejahteraan masyarakat," sambungnya.
Politikus senior Partai Golkar itu mengungkapkan, saat ini transfer pemerintah pusat ke daerah jauh lebih besar ketimbang anggaran untuk kementerian dan lembaga (K/L). Maka itu, dirinya berharap pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.
(Baca: Wow! 246 Daerah Ajukan Diri Sebagai Otonomi Baru)