JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan digelarnya rapat gabungan ke komisi guna mengkaji masalah Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilatari dari temuan Ombudsman tentang tujuh provinsi yang kebanjiran TKA untuk posisi buruh kasar atau unskilled worker.
Apalagi, sambungnya, para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.
“Sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar dari laporan Ombudsman meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Di mana, gaji untuk TKA di posisi sopir saja mencapai Rp15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya Rp5 juta.
Politikus Golkar itu menekankan agar Komisi IX harus segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu. “Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.