JAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa anarkis yang berujung pembakaran pos polisi di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta saat peringatan Hari Buruh Internasional atau yang disebut May Day pada 1 Mei 2018.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka yakni berinisial AR, IB, dan MC, sedangkan sembilan tersangka lainnya MS, RAP, HSB, MA, MI, WAP, ZW, EA dan AMH. Dengan demikian, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 12 orang, yang diduga sebagai mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di kota gudeg itu.
"Dari 69 di tangkap yang diamankan 12 sudah tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat di temui di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
(Baca Juga: Demo May Day di Yogya Ricuh, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka)
Setyo mengutarakan, penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saat ini, Polda DIY masih berkoordinasi dengan pihak kampus untuk menelusuri status kemahasiswaannya.