Sebelumnya Amin Santono diciduk dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Jumat 5 Mei 2018 malam. Amin Santono pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam ini. Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, masing-masing bernama Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist.
Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sementara Ahmad berstatus sebagai pihak swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram logam mulia, uang tunai Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.
(Rachmat Fahzry)