Pimpinan DPR, lanjut Bamsoet, bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga akan mengingatkan kembali anggota DPR tentang adanya kode etik.
Terkait kasus suap yang dialami Amin, menurut Bamsoet merupakan modus lama yang dilakukan anggota dewan yang menjanjikan proyek rekannya masuk ke dalam APBN.
"Hasil OTT KPK itu diterima pimpinan DPR sebagai masukan untuk merancang rumusan baru kode etik anggota dewan. Tentu harus dibuatkan ketentuan baru yang membatasi interaksi anggota dewan dengan para pihak yang punya kepentingan pada proyek-proyek dalam APBN," kata Bamsoet.