Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2018 |17:08 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio
A
A
A

Adapun, hal-hal yang yang memberatkan tuntutan Sudiwardono, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, Sudiwardono merupakan‎ Ketua Pengadilan Tinggi, hakim, dan aparat penegak hukum.

Seharusnya, kata Ali Fikri, Sudiwardono memberikan contoh yang baik kepada jajaran di bawahnya. Tidak hanya itu, perbuatan Sudiwardono juga dinilai telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan Sudiwardono, yakni berterus terang dan telah mengakui perbuatannya selama di persidangan. Menurut Jaksa, Sudiwardono juga belum pernah dihukum.‎

Atas perbuatannya, Sudiwardono telah melanggar pasal 12 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement